⁠Peduli Rakyat, Pemerintah Batalkan Aturan Larangan Pengecer LPG 3 Kg

BERITAJABAR.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membatalkan aturan larangan penjualan LPG 3 kg.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menanggapi keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa proses tersebut dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo untuk memastikan masyarakat tetap dapat membeli LPG 3 kg melalui pengecer.

“Presiden kemudian telah memberitahu ESDM untuk hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Dasco

Dasco juga menjelaskan bahwa larangan penjualan LPG 3 kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo.

Namun, setelah melihat kondisi di lapangan, Presiden memutuskan untuk turun tangan dan mengembalikan peran pengecer sebagai bagian dari distribusi resmi.

“Tadi presiden turun tangan untuk mempertimbangkan agar para pengecer bisa berjualan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub-pangkalan administrasi,” jelasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Arah Presiden mencakup tiga hal utama.

“Pertama, memastikan penyaluran gas LPG subsidi 3 kg tepat sasaran. Kedua, memastikan tata kelola distribusi berjalan dengan baik. Ketiga, rakyat harus segera mendapatkan kebutuhan mereka, terutama LPG,” ujar Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Prabowo sudah tepat.

“Kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan serta protes di mana-mana karena tambah menyulitkan. Artinya Presiden selalu atensi langsung dengan keluhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Iwan.

Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar serta harga tetap stabil di masyarakat. (*)