- Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
- Optimalisasi Penegakan Hukum Kepada OPM Mutlak Diperlukan
- Mempertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK
- Situasi Kondusif Penting Untuk Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Pemilu
- Bukti Bagian Integral NKRI, Pemerintah Serius Tekan Kemiskinan di Papua
BERITAJABAR.ID - UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang yang tidak hanya melindungi pengusaha, tapi juga pekerja. Bahkan aturan turunannya juga memuat pasal perlindungan pada pegawai WNI, sehingga tidak perlu khawatir akan pekerja asing, karena pemerintah memprioritaskan pekerja lokal.
Ketika pertama kali diresmikan, UU Cipta Kerja sangat menghebohkan karena pemerintah dituding pro asing. Penyebabnya, dalam UU itu tercantum klaster investasi yang memudahkan masuknya investor asing, termasuk pula WNA yang jadi pegawainya. Pekerja asing seolah menghantui karena pekerja lokal takut tergusur.
Namun pekerja lokal tidak perlu takut, karena selama ini terjadi salah paham dalam menafsirkan UU Cipta Kerja. Pemerintah bukannya ingin menarik pekerja asing sebanyak-banyaknya. Kesalahpahaman ini perlu diluruskan, agar tidak ada lagi yang mencap pemerintah terlalu berpihak kepada WNA. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya (peraturan pemerintah) sangat pro pada pekerja lokal dan tidak akan serta-merta diganti oleh tenaga kerja asing.
Kini pemerintah terus menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya, terdapat 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta kerja yang menjadi perhatian sejumlah kementerian/lembaga. Tentunya, 44 aturan turunan itu dibentuk agar UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara efektif.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian nasional setelah dihantam pandemi Covid-19. UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan. Selain itu UU Cipta Kerja adalah vaksin mujarab pemulihan ekonomi nasional serta angin segar pemulihan ekonomi saat masa pandemi.
Oleh: Ricky Subagja (Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Kabupaten Tangerang)
TAGS: | teknologi |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 861 Kali