
- Kampus InterStudi Cetak Sarjana Transformasi Digital
- Mewaspadai Rekrutmen Kelompok Teroris Milenial Melalui Media Sosial
- Belajar Dari India: Mengantisipasi Tsunami Covid-19 dengan Disiplin Prokes 5M
- Terbukti, Banyak Keterangan Saksi Memberatkan Rizieq
- Otsus Berkontribusi Positif Bagi Masyarakat Papua
- Otsus Bukti Pemerintah Membangun Papua
- Larangan Mudik Mengantisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
- Masyarakat Menolak Demonstrasi Buruh di Masa Pandemi Covid-19
- Masyarakat Mendukung BUMN Bebas Paham Radikal
- Otsus Strategi Mensejahterahkan Rakyat Papua


BERITAJABAR.ID - Rizieq meradang karena masih berada di dalam bui. Saat persidangan, ia menumpahkan amarahnya dengan menyerang majelis hakim secara verbal. Padahal para penegak hukum sudah menangani kasus Rizieq dengan optimal. Permintaannya untuk sidang secara langsung juga sudah dikabulkan. Namun Rizieq malah membalasnya dengan kata-kata kasar.
Persidangan Rizieq Shihab menjadi perhatian publik. Ia terbelit beberapa kasus sekaligus, mulai dari kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, hingga pelanggaran UU Kekarantinaan. Pria tua itu juga terbukti berbohong mengenai hasil tes swab dan mengakibatkan penularan virus covid-19 ke lebih dari 80 orang jamaahnya.
Dari sekian banyak kesalahan Rizieq, ia tak mau mengakui satu saja. Dalam persidangan, Rizieq malah mengeluarkan serangan verbal kepada majelis hakim dan jaksa. Pertama, ia menyuruh Jaksa untuk bertaubat. Padahal sang jaksa hanya menjalankan tugasnya. Ia tidak melarang acara yang mengundang pahala. Namun karena masih masa pandemi, kerumunannya yang dipermasalahkan.
Akan tetapi Rizieq masih ngotot dan playing victim. Ia menuduh majelis hakim melakukan kriminalisasi ulama. Padahal ulama bukanlah orang suci yang kebal hukum. Jika ia terbukti bersalah, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tuduhan Rizieq sama sekali tak berdasar. Karena sebagai WNI, ia memilki kewajiban untuk taat hukum dan tidak bisa bebas begitu saja.
Penegak hukum juga sudah berusaha dengan optimal dalam menangani kasus Rizieq. Setelah 2 kali sidang virtual dan gagal karena Rizieq melakukan walk out, maka permintaannya untuk sidang secara langsung dikabulkan. Namun ketika datang ke persidangan, ia masih saja marah-marah dan mencerca hakim dan jaksa, serta mengabaikan kesopanan di depan orang yang seharusnya dihormati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kemarin menyatakan bahwa seharusnya Rizieq memberi contoh yang baik, karena ia punya ribuan massa. Bukannya melontarkan kata-kata kasar di depan majelis hakim dan JPU. Dalam artian, sebenarnya sang jaksa gemas terhadap manuver Rizieq yang seenaknya sendiri dan tidak menghormati tiap orang di persidangan.
Sang jaksa melanjutkan, tuduhan kriminalisasi ulama tidaklah benar. Karena yang disidangkan adalah kasus kerumunan. Rizieq tidak dilarang untuk menyelenggarakan acara bertema milad nabi. Namun karena ia lalai dan mengundang hingga ribuan orang, maka melanggar protokol kesehatan. Sehingga ia wajib mempertanggungjawabkan kesalahannya di dalam bui.
Tuduhan kriminalisasi juga salah karena Rizieq masuk penjara dengan prosedur yang berlaku, dan diperlakukan dengan baik. Saat menyerahkan diri, ia diinterogerasi dengan proses yang sesuai standar. Tidak ada kekerasan fisik saat sesi interogerasi. Bahkan Rizieq diperbolehkan untuk beribadah dan disediakan tempat yang representatif. Serta mendapatkan jatah makan yang isinya layak santap.
Selain prosesi Rizieq masuk penjara, persidangan juga dilakukan dengan sesuai prosedur. Ketika persidangan dilakukan secara offline, maka syaratnya adalah ia tidak boleh mengumpulkan massa. Karena masih masa pandemi yang rawan penularan corona. Namun tetap saja pendukugn Rizieq datang dan ingin merangsek masuk. Sehingga ditertibkan oleh aparat.
Begitu juga dengan tim kuasa hukum Rizieq. Mereka bukannya dilarang untuk masuk ke ruang pengadilan. Melainkan yang boleh masuk hanyalah yang sudah ada di dalam daftar. Pembatasan dilakukan karena lagi-lagi alasan yang sama: masih pandemi. Sehingga ruang sidang tidak boleh dipenuhi orang, karena melanggar physical distancing.
Para penegak hukum dengan optimal menangani kasus Rizieq Shihab. Mereka bekerja sama agar persidangan lekas selesai dn dikeluarkan keputusan hukuman berapa tahun penjara. Rizieq tak bisa beralasan bahwa ia tak bersalah atau dikiriminalisasi oleh pengadilan. Karena buktinya ia sudah menularkan corona, memalsukan hasil swab, dan melawan pengadilan virtual.
Oleh : Firza Ahmad )** Penulis adalah warganet tinggal di Bogor
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
UPDATE COVID-19
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 19:06:55 / 09 Apr 2021
Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan
BERIAJABAR.ID - Jagad dunia maya sempat heboh dengan pemberitaan tentang vaksin AstraZeneca di...
Berita Populer
-
Pemerintah Rencanakan Karantina Wilayah Bukan Lock
Senin, 30 Mar 2020 - Dilihat 547 Kali