- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
- Optimalisasi Penegakan Hukum Kepada OPM Mutlak Diperlukan
- Mempertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK
- Situasi Kondusif Penting Untuk Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Pemilu
- Bukti Bagian Integral NKRI, Pemerintah Serius Tekan Kemiskinan di Papua
- Pemerintah Optimal Jaga Kekayaan Papua untuk Kebermanfaatan Rakyat
BERITAJABAR.ID - Ada imbauan untuk para pemudik agar tidak kembali lagi ke Jakarta setelah pulang kampung saat Lebaran. Tujuannya agar tidak menyebarkan virus Covid-19 yang bisa dibawa dari sana, apalagi jika mereka berasal dari daerah zona merah. Jika masih nekat, maka pandemi ini tidak akan berakhir, karena semakin banyak rakyat yang terjangkit Corona.
Di bulan ramadhan yang lalu sudah ada imbauan untuk tidak mudik tapi masih saja ada orang-orang yang bandel dan ingin pulang kampung. Alasannya, mereka kehilangan pekerjaan di Jakarta dan mau tidak mau ingin pergi ke desa, karena biaya hidupnya jauh lebih murah. Setelah Lebaran, meraka tiba-tiba ingin kembali ke Jakarta karena mencari pekerjaan yang bergaji lebih tinggi daripada di kampung. Namun sayangnya, ada imbauan bagi mereka untuk kembali ke ibu kota.
Imbauan untuk tidak kembali ke Jakarta diungkapkan oleh Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19. Beliau berkata bahwa kita harus memakai pola pikir baru dan tidak boleh memakai cara yang lama. Yuri, panggilan akrabnya, menyatakan hal ini dari teleconference di Graha BNPB, tanggal 24 mei 2020.
Masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta jangan marah akibat aturan ini, apalagi menyalah-nyalahkan pemerintah. Saat ini kita masih berada dalam pandemi akibat penyakit Corona, maka tidak bisa seenaknya bolak-balik ke ibu kota. Apalagi PSBB di ibu kota diperpanjang hingga 4 juni 2020. Jika memang terpaksa meninggalkan Jakarta karena ada keperluan, misalnya karena ada saudara yang wafat, maka harus menunjukkan KTP, surat kematian, surat bebas Corona, dan surat izin keluar masuk yang bisa diunduh di situs khusus.
Di ibu kota, total orang yang terjangkit virus Covid-19 sudah ada lebih dari 6.600 orang. Jangan sampai jumlah itu bertambah karena banyak orang yang tertular, karena berinteraksi dengan orang-orang yang kembali ke Jakarta. Apalagi jika para ex pemudik berasal dari daerah zona merah, maka akan menaikkan potensi penyebaran Corona. Jadi sebaiknya mereka yang akan kembali ke Jakarta mengurungkan niatnya dan baru masuk ke wilayah tersebut setelh pandemi berakhir dan dinyatakan benar-benar aman.
Kembalinya para pekerja dari luar Jakarta sudah merupakan ritual tahunan. Mereka berharap di ibu kota akan mendapat penghidupan yang lebih baik. Seringkali, orang-orang itu juga membawa sanak saudara dan teman dari desa, untuk ikut bekerja di Jakarta. Yang dibawa bukan hanya 1 orang tapi bisa sampai puluhan orang.
Mereka sudah salah persepsi bahwa pekerjaan di ibu kota itu enak dan gajinya tinggi, padahal belum tentu. Ada pekerjaan yang gajinya bagus tapi tentu untuk pegawai yang berpendidikan tinggi, sedangkan bagi pendatang umumnya hanya lulusan SMA bahkan SMP. Sehingga hanya bisa kerja sebagai buruh harian dan harus bisa survive dengan biaya hidup yang jauh lebih tinggi daripada di kampung.
Bukankah ada lagu Siapa Suruh Datang Jakarta dan ungkapan ‘Ibu Kota lebih kejam daripada ibu tiri’. Jadi tidak usahlah membawa orang lain untuk bekerja di ibu kota, malah akan membuat daerah istimewa ini makin penuh sesak. Mereka juga jangan kembali untuk sementara ke ibu kota, di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini dibuat demi keselamatan kita bersama. Jangan malah mengomel setiap menit, lagipula bukankah mereka juga sudah melanggar peraturan untuk dilarang mudik? Jadi wajib legowo saat dilarang balik.
Ex pemudik hendaknya bersabar dan tidak masuk ke ibu kota untuk sementara waktu. Jangan malah nekat menerobos perbatasan, karena langsung akan dihalau petugas dan bisa didenda. Apalagi jika tidak membawa surat izin keluar masuk ke wilayah Jakarta. Tunggulah sampai pandemi ini benar-benar berakhir, baru kembali ke ibu kota.
Oleh : Alfisyah Kumalasari )* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiwa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 15:32:55 / 30 Des 2022
Ciptakan Tahun Baru Kondusif, Radikalisme dan Terorisme Perlu Diantisipasi Bersama
BERITAJABAR.ID - Upaya untuk bisa menciptakan perayaan tahun baru yang kondusif perlu untuk...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 861 Kali