- Sejumlah Pihak Dukung Penyebutan Penggunaan Istilah OPM, Respon Hadapi Dinamika Isu Papua
- NKRI Belum Utuh Tanpa Kehadiran Papua sebagai Bagian Tanah Air
- Mendukung Kebijakan Strategis Pemerintah Wujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional
- Program AMANAH Sukseskan Kegiatan Ekspor Produk Lokal Unggulan Aceh
- Proses Pemilu Berjalan Transparan, Publik Dukung Penetapan Hasil Pemilu
- BIN Bangun AMN Manado sebagai Wadah Pembinaan Pemuda, Masyarakat Sulawesi Utara Berikan Apresiasi
- Berdasarkan Fakta Sejarah, Papua Sah Jadi Bagian dari NKRI
- Pasca Putusan MK, Masyarakat Dukung Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
Dalam upaya memajukan perekonomian negara perlu adanya perubahan regulasi yang dinilai efektif. Terobosan baru melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi harapan yang besar untuk menuju Indonesia maju.
Presiden Joko Widodo kembali membeberkan alasan pemerintah di balik pembentukan Omnibus Law. Menurutnya, Omnibus Law ada guna memangkas dan menyederhanakan berbagai regulasi yang dinilai sudah sangat banyak dan justru tumpang tindih. Hal tersebut menyebabkan pemerintah terkekang dan terbatas ruang geraknya sehingga pengambilan keputusan menjadi lambat dan kurang tepat.
Omnibus Law merupakan sebuah Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengganti beberapa UU sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana. Penyusunan Omnibus Law ini memiliki tujuan akhir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia memang tengah dilanda over-regulasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSKH) mencatat bahwa pada masa pemerintahan Jokowi hingga November 2019 lalu, telah terbit 10.180 regulasi. Rinciannya 8.584 Peraturan Menteri, 839 Peraturan Presiden, 526 Peraturan Pemerintah, dan 131 UU. Data inilah yang menjadi salah satu acuan pertimbangan perwujudan Omnibus Law yang akan memangkas dan menyederhanakan regulasi.
Perekonomian nasional dapat diperkuat dengan Omnibus Law melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberian fasilitas perpajakan. Sisi positif dari Omnibus Law ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran. Kemudian, yang menjadi fokus Omnibus Law adalah untuk menciptakan pekerjaan bagi kurang lebih 7 juta pengangguran yang ada. Omnibus Law diyakini akan berdampak positif terhadap pengembangan properti.
Terdapat tiga hal yang dituju dalam pembuatan Omnibus Law ini, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Sekitar 77 UU dan kurang lebih 1.229 pasal yang telah diidentifikasi terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih dapat berubah, tergantung dengan hasil musyawarah bersama kementrian dan Instansi terkait.
Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mendukung adanya Omnibus Law. Ketua umum Adeksi, Armuji mengatakan tentu mereka ingin mempercepat investasi segera masuk pada kota mereka tanpa dihalangi berbagai peraturan yang berbelit-belit. Ini komentar terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Di sisi lain, Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga mengatakan bahwa pemerintah memiliki kekuatan dukungan di parlemen sebanyak 75 persen untuk pengesahan RUU Omnibus Law.
Kemudian pemerintah melobi partai di luar koalisi pemerintah untuk menyetujui regulasi Omnibus Law. Partai luar koalisi itu akhirnya setuju terhadap transformasi struktural. Secara prinsip, mereka mendukung Omnibus Law. Baik perpajakan maupun cipta kerja, di mana perpajakan cipta kerja ini satu paket dengan seluruh insentifnya terdapat di perpajakan dan strukturnya ada di cipta kerja.
RUU Omnibus Law tentu sangat diharapkan agar bisa memperkuat sektor ekonomi nasional baik melalui perbaikan ekosistem investasi dan juga daya saing negara Indonesia, terlebih dalam menghadapi ketidakpastian serta perlambatan yang terjadi pada perekonomian secara global.
Ketika Omnibus Law ini diterapkan, ada 3 manfaat yang didapat, yang pertama merapikan tumpangtindihnya regulasi perundang-undangan. Manfaat yang kedua, adanya efisiensi proses perubahan juga pencabutan peraturan perundang-undangan. Lalu yang terakhir, meniadakan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Omnibus law memang sangat patut untuk didukung karena hal tersebut merupakan terobosan yang hebat untuk langkah besar menuju Indonesia maju. Untuk itu, konsep RUU ini tentunya juga memerlukan dukungan dan partisipasi dari masyarakat karena ini menyangkut berbagai hal penting dalam kehidupan bangsa dan negara yang kemudian dapat mengatasi berbagai permasalahan regulasi dan birokrasi di tanah air.
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 894 Kali