- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
- Optimalisasi Penegakan Hukum Kepada OPM Mutlak Diperlukan
- Mempertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK
- Situasi Kondusif Penting Untuk Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Pemilu
- Bukti Bagian Integral NKRI, Pemerintah Serius Tekan Kemiskinan di Papua
- Pemerintah Optimal Jaga Kekayaan Papua untuk Kebermanfaatan Rakyat
- Home
- Sejarah Indonesia
- Mengapresiasi Penundaan Rancangan Undang-Undang HIP
BERITAJABAR.ID - Rancangan undang-undang HIP alias haluan ideologi pancasila yang diusulkan oleh DPR, mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, RUU itu dianggap melecehkan pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Masyarakat pun mengapresiasi sikap Pemerintah yang menjamin bahwa RUU ini ditunda.
RUU HIP yang diusulkan baru-baru ini, dianggap kontroversial karena menyetujui konsep trisila dan ekasila. Trisila berarti hanya ada 3 sila yang penting untuk rakyat Indonesia, yakni Ketuhanan, Nasionalisme, dan gotong royong. Sedangkan ekasila adalah hanya 1 sila yang jadi inti, yakni gotong royong.
Banyak orang yang marah dengan adanya RUU HIP, karena ia juga ingin mengubah kalimat ‘ketuhanan Yang Maha Esa’ menjadi ‘ketuhanan yang berbudaya’. Pengubahan kata ini berbahaya karena Indonesia bisa dianggap sebagai negara yang tidak beragama alias ateis. RUU HIP juga tidak mencantumkan TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larangan komunisme. Sehingga dikhawatirkan akan membangkitkan PKI lagi dan Indonesia jadi memperbolehkan paham marxisme dan leninisme.
Presiden Joko Widodo sudah menjamin bahwa RUU ini ditunda pelaksanaannya, bahkan menolak tegas RUU HIP tersebut. Beliau juga tidak mengirimkan surat tanda persetujuan alias surpres kepada DPR. Hal ini dilontarkan Jokowi ketika beraudensi dengan belasan purnawirawan polri dan TNI, 19 juni 2020.
Terlebih, Presiden Joko Widodo menambahkan, RUU HIP adalah inisiatif DPR dan pemerintah tidak ikut campur. Saat ini, konsentrasi pemerintah adalah untuk mengatasi efek pandemi covid-19, bukan menyetujui RUU baru yang tentu juga menghabiskan biaya. Jadi tidak benar kalau pemerintah yang mengusulkan RUU HIP dan merestui kebangkitan PKI.
Pemerintah memutuskan untuk menunda RUU HIP karena selalu menjalankan amanat rakyat dan mendengar suara mereka. Jadi tidak semua usulan dari DPR disetujui. Jika suatu rancangan RUU malah merugikan rakyat Indonesia, maka akan ditolak mentah-mentah. Masyarakat jangan takut, karena pemerintah masih sangat memperhatikan nasib mereka.
Jokowi juga menegaskan bahwa penolakan draft RUU HIP yang diusulkan beberapa saat lalu, karena tidak mencantumkan TAP MPRS tentang larangan komunisme di Indonesia. Tidak benar bahwa pemerintah menyetujui kebangkitan PKI, apalagi merestui adanya paham komunisme, marxisme, dan leninisme. Karena tidak sejalan dengan azas pancasila dan bhinneka tunggal ika.
Munculnya PKI kembali di era Presiden Jokowi hanya isu dan jangan percaya hoax begitu saja. Berita bohong ini tentu bergulir karena setiap usulan dari DPR selalu disiarkan oleh media cetak dan elektronik, dan bisa ada beribu persepsi dan isu yang ‘digoreng’ sehingga menarik minat banyak pembaca. Padahal DPR baru mengusulkan RUU HIP dan tidak disetujui oleh presiden.
Jika memang RUU ini jadi diresmikan, ada banyak syarat agar tidak terkesan mengkerdilkan pancasila. Di antaranya dengan menghapus ketentuan trisila dan ekasila serta kata-kata ‘ketuhanan yang berbudaya’. Selain itu, wajib dimasukkan TAP MPRS yang mengatur tentang pelarangan komunisme di Indonesia. RUU ini masih berupa draft mentah dan bisa diganti isinya agar tetap berlandaskan pancasila.
RUU HIP yang akhirnya ditunda pelaksanaannya, masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Mereka ingin rancangan undang-undang ini dihapus saja, karena RUU HIP yang menyetujui konsep trisila dan ekasila dianggap melecehkan pancasila sebagai dasar negara. Presiden menegaskan bahwa RUU ini tidak disetujui dan beliau tidak mengirim surpres kepada DPR. Jadi tidak benar bahwa pemerintah menyetujui kebangkitan komunisme di Indonesia.
Oleh : Rahmat Siregar )* Penulis adalah kontributor The Jakarta Institute
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 15:32:55 / 30 Des 2022
Ciptakan Tahun Baru Kondusif, Radikalisme dan Terorisme Perlu Diantisipasi Bersama
BERITAJABAR.ID - Upaya untuk bisa menciptakan perayaan tahun baru yang kondusif perlu untuk...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 861 Kali