- Masyarakat Bersatu Mewaspadai Provokasi Jelang Putusan Sidang MK
- Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng
- Mendukung Penindakan Hukum Terhadap OPM
- Angkat Citra Aceh, BIN Berdayakan Pemuda dengan Program AMANAH
- Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
- Home
- Sekitar Kita
- Legalitas Keputusan Pemerintah SKB Yang Legitimatif
BERITAJABAR.ID - Tidak perlu menjadi polemik tentang Pelarangan Kegiatan-Aktifitas FPI. Ini persoalan facet HTN, HAN dengan dampak Hukum Pidana apabila dilakukan pelanggarannya, dan karenanya Keputusan Pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karenanya patut diapresiasi dan didukung penuh oleh semua komponen bangsa,
Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU No. 16/2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang TIDAK menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan melakukan evaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum, dan FPI tidak pernah terdaftar sbg status badan hukumnya,
Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara Kafah dibawah naungan (Negara) Khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah,
Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya, karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD’45 dan NKRI,
Perubahan nama FPI, tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan (UU Ormas dan KUHP) dan tidak sah.
Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas,
Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi Pemerintah untuk lakukan Keputusan uPembubaran dan Pelarangan Kegiatan dan Aktifitas Organisasi Masyarakat yang Baru tersebut
Sepanjang SKB dianggap memenuhi syarat Konkrit (pelarangan), Individual (FPI), Final (Pelarangan Kegiatan FPI), maka UU Peratuan memberikan hak gugat terhadap SKB tersebut, yang Peratuan akan menilai penerbitan SKB itu dr sisi Formal (keabsahan tidaknya mekanisme penerbitan SKB) dan dari sisi Material (ada tidaknya pelanggaran hukum atas materi/substansi SKB),
Kelemahan dr FPI adalah absurditas dari sisi Legal Standing FPI, yaitu secara de jure bahwa status hukum FPI sebagai Ormas tidak pernah terdaftar sebagai Badan Hukum di Kemenkumham, dan juga FPI sejak 20 Juni 2019 sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar dr Kemendagri untuk lakukan kegiatan dan aktifitasnya, sehingga tidak ada Legal Standing FPI sebagai Badan Hukum. (Subyek yang dapat ajukan Gugatan) .
Oleh :Prof. Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MA.
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 863 Kali