- Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
- Optimalisasi Penegakan Hukum Kepada OPM Mutlak Diperlukan
- Mempertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK
- Situasi Kondusif Penting Untuk Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Pemilu
- Bukti Bagian Integral NKRI, Pemerintah Serius Tekan Kemiskinan di Papua
BERITAJABAR.ID - Langkah pemerintah menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua dipandang tepat. Kelompok tersebut terbukti sebagai dalang aksi teror diberbagai wilayah Papua. Karena selain menyerang TNI-Polri juga meneror dan menembak mati masyarakat sehingga banyak korban atas aksi KST ini.
Korban pertama masyarakat dalam teror kelompok itu adalah Oktovianus Rayo, merupakan seorang guru dan pedagang. Koraban ditembak dua kali oleh kelompok pimpinan Sabinus Waker pada 8 April, sekitar pukul 09.30 WIT di Kampung Julukoma, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua. Tak lama berselang, KST Papua kembali berulah, melakukan aksi terror membakar empat bangunan pendidikan. Tercatat, ada tiga sekolah yang dibakar dan satu rumah seorang guru.
Ulah KST Papua yang mengganggu keamanan warga dengan melakukan perampokan, pengacauan keamanan bahkan pembunuhan keji, membuatnya layak mendapatkan label gerombolan teroris dan diperangi dengan operasi tempur yang berintikan TNI-Polri.
Pemakaian sebutan baru sebagai kelompok separatis-teroris papua (KST) kepada kelompok yang sebelumnya disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut memang sudah layak, karena kekejian yang dilakukan kelompok memang kekejian geromboilan teroris.
Pemerintah menetapkan keputusan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.Keputusan ini juga menjadi lampu hijau dan jawaban bagi pertanyaan mendasar terhadap status KKB Papua selama ini. Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan secara massif oleh KKB kerap berujung pada kematian dan gugurnya putra terbaik bangsa penjaga perdamaian di bumi Cendrawasih tersebut.
Organisasi ini, memang sudah tidak patut lagi dianggap KKB saja karena sudah banyak sekali aksi kekerasan. Aksi teror kekerasan KKB dan OPM ini juga menciptakan stagnasi yang sampai kini diderita Papua. Bukti-bukti yang sudah jelas ini merupakan tanda bahwa organisasi ini merupakan ancaman utama Indonesia.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengataakan personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi terus memburu KST Papua yang menembak warga sipil. Akibat aksi keji pada 3 Juni 2021 di sekitar Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua tersebut, tiga orang warga sipil meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka..
Organisasi-organisasi seperti inilah yang sering kali menjadi penyebab stabilitas keamanan terganggu di Papua. Dengan tindakan aksi teror oleh KST Papua sudah bisa merangsang terjadinya tindak kekerasan dengan penggunaan senjata. Parahnya lagi, isu yang dimainkan di media massa adalah kekerasan ini adalah akibat dari aparat keamanan atau negara. Padahal, tugas negara mengamankan rakyat Papua dari tindakan dan aksi terror mereka.
Tindakan teror yang dilakukan KST Papua merupakan ancaman dan harus dihapuskan secara once and for all. Organisasi ini harus diselesaikan sebagaimana mestinya dan juga sesuai dengan karakteristik militernya karena sudah menyusahkan warga Papua sejak lama. Sudah sepantasnya KST harus ditumpas karena telah menyengsarakan masyarakat dan melanggar HAM dengan bertindak melampaui batas perikemanusian.
(Penulis : Indey Gani Papare - Jurnalis dan pemerhati masalah sosia, keamanan dan politik)
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 861 Kali