Dr. Eddie Kusuma S.H., M.H - Advokat | # |
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
- Pembangunan Papua Menjadi Bukti Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Papua
- Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK pada Sengketa Pemilu
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024
- Parpol dan Elite Politik Harus Tunjukkan Kedewasaan Usai Hasil Sengketa Pemilu Diumumkan
- IKN Nusantara Memiliki Magnet Kuat Terhadap Investor Asing
- BIN Bekali Generasi Muda Rasa Nasionalisme Melalui AMN Manado
- Tindak Tegas OPM Sumber Penderitaan Masyarakat Papua
- Jadi Bagian dari Program AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Berkembang dan Mandiri
- UU Cipta Kerja Bermanfaat Menggerakan Perekonomian Nasional
BERITAJABAR.ID - Jakarta, Munculnya sengketa merek dagang yang marak akhir-akhir ini, dikhawatirkan mengganggu investasi di Indonesia, bahkan ketertiban nasional. Dalam acara webinar dengan tema “Sengketa Merek Dagang, Siapa Dirugikan,” Kamis, 12/11/2020, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, kasus penghapusan merek dagang seperti yang menimpa Geprek Bensu milik Benny Sudjono oleh Dirjen HAKI, bisa menimbulkan ketakutan pada dunia industri.
"Seharusnya keputusan tertinggi ada di MA dan tidak bisa diintervensi oleh komisi banding. Jangan sampai kita bersemangat melakukan revisi UU namun masih ada kasus pembatalan merek dagang tanpa ada dasar hukumnya dan tidak transparan," ujar Wihadi.
Menurutnya, kini kasus menghapusan merek dagang sudah menjadi perhatian serius di masyarakat karena rekomendasi komisi banding bisa menganulir keputusan Mahkamah Agung. "Kita tidak tahu apakah komisi banding sudah mempublish hasil rekomendasi atau belum?" tambah Wihadi. Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM untuk mempertanyakan maraknya sengkata merek dagang di Indonesia dalam rapat kerjanya termasuk kasus Bensu.
Pada kesempatan yang sama, Pengacara Benny Sudjono, Eddie Kusuma menyayangkan penghapusan merek dagang yang telah merugikan pihaknya. Menurutnya, komisi banding bersifat rekomendasi bukan sebuah putusan sehingga Dirjen HAKI tidak harus mengikutinya.
"Ditengah keinginan pemerintah Jokowi untuk mengundang banyak investor dan pengembangkan banyak UKM, tapi masih ada kasus seperti ini," ujarnya. Menurutnya, atas penghapusan marek dagang milik kliennya, pihak Benny Sudjono tengah menempuh beberapa langkah hukum, diantaranya tetap melanjutkan proses ke PTUN dan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa telah terjadi prektek memperkaya diri sendiri dan tindakan dan melawan hukum dalam kasus ini.
"Kami juga akan melakukan tuntutan secara pribadi bahwa telah terjadi kerugian selama bisnis ini dihentikan. Kami banyak mengalami kerugian," tambahnya.
Menanggapi pernyataan Eddie Kusuma, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Freddy Harris mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan hukum yang menyebutkan bahwa penghapusan dilakukan jika memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan indikasi geografis, bertentangan dengen ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
Menurutnya, pihak DJKI tidak memiliki kepentingan apapun terhadap kasus penghapusan merek dagang milik Benny Sudjono. Namun demikian pihaknya mempersilahkan pihak Benny Sudjono untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN. "Apapun keputusan PTUN kami akan terima, Jika putusannya menang, silahkan mendaftarkan lagi. Tapi kita berharap semua pihak yang bersengkata bisa berdamai," tambahnya
Pihak DJKI, lanjutnya, telah mengupayakan jalan damai dengan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan masalah dan menahan kasus ini lebih dari 2 tahun agar dicari titik temunya.
Suyud Margono selaku Wakil Ketua AKHKI/Sekjen BAMHKI berharap ada kepastian hukum terkait merek dagang di Indonesia dan kasus sengketa tidak terjadi lagi. “Merek may generate income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi. selain itu, merek juga dapat meningkatkan nilai atau jaminan di mata investor dan institusi keuangan,” ujarnya.
Menurut dosen Untar ini ada beberapa penyebab sengketa Hak Kekayaan Intelektual/ HKI (Merek) diantaranya ketidakjelasan status kepemilikan Merek, penggunaan HKI (Merek) tanpa seizin pemilik/Pemegang Hak Lisensi maupun tidak dipenuhinya perjanjian lisensi merek.
Terkait sengketa yang melibatkan Geprek Bensu milik Benny Sudjono, ia berharap ada jalan damai antar pihak. “Dengan senang hati saya bersedia memfasilitasi perdamaian antara pihak yang ber sengketa,” tutupnya. (tim)
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 867 Kali