- Peran Penting Wartawan Dukung Publikasi Keberhasilan Pembangunan Papua
- Mendukung Pembangunan IKN Dengan Konsep Green Material
- Membangun Perdamaian dan Persatuan Pasca Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- BIN Perkuat Pilar Ekonomi Masyarakat Aceh Melalui Program AMANAH
- Ciptakan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Ujaran Kebencian
- Aparat Keamanan Mulai Babak Baru Dalam Menumpas OPM dari NKRI
- Implementasi UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perekonomian
- AMN Manado Bantu Generasi Muda Raih Mimpi Besar
- Keberadaan Papua dalam NKRI Bukti Nyata Persatuan Rakyat pada Panji Bhineka Tunggal Ika
- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
BERITAJABAR.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan publik belakangan ini. Sebagian masyarakat yang menolak revisi tersebut. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang mendukungnya. Kemarin (12/8) Komunitas Muslim Nusantara menggelar sarasehan bertema _RKUHP Untuk Menjaga Demokrasi dan Keadilan_ di Amos Cozy Hotel and Convention Hall. Sarasehan tersebut mengundang tiga pakar bidang hukum.
Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menjelaskan hukum yang berlaku selama ini seperti pedang bermata dua. Bahkan cenderung tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Sebab ada sebagian pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ketidakadilan kepada masyarakat.
Selain itu, KUHP tidak memiliki alternatif sanksi, sehingga memberikan kesenjangan dalam hukum. Berbeda dengan RKUHP yang mengakomodasi alternatif sanksi.
"Maklum, KUHP selama ini merupakan produk hukum warisan Belanda. Bukan dari bangsa kita sendiri," ujarnya.
KUHP yang dipakai selama ini dibuat pada tahun 1881. Kemudian di bawa Belanda pada tahun 1915 saat masih menjajah Nusantara. Sebenarnya rencana perubahan KUHP bukan merupakan hal yang baru. Sebab sudah pernah diagendakan sejak tahun 1963. Namun sampai sekarang keinginan itu belum terwujud.
Selain Albert, Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta, Andi Windo Wahidin ikut membahas pentingnya pengesahan RKUHP. Ia mengungkapkan RKUHP memiliki pengaruh positif bagi hukum di Indonesia. Terutama dalam melindungi hak perempuan dan anak yang selama ini sering termarjinalkan di mata hukum. Sayangnya tujuan tersebut justru tergerus oleh narasi negatif yang dibuat oleh segelintir orang.
Bagi Windo, KUHP selama ini juga tidak menyentuh hak masyarakat terkait Restorative Justice. Padahal hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat berkeadilan yang demokratis. "Bahkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diakomodir Di KUHP lama. Untuk itu RKUHP menjadi penting untuk disahkan," katanya.
Dosen Universitas Kristen Indonesia Fernando Silalahi mendukung revisi KUHP. Menurutnya sistem hukum yang baik adalah berdasarkan _rule of law_ , bukan _rule by law_ atau _rule by man_ .
Meski mendukung, ia mengingatkan pemerintah segera menyosialisasikan RKUHP tersebut. Ada banyak cara untuk melakukannya. Salah satunya mendorong mahasiswa dan akademisi agar mau membantu dan memberi masukan terkait pembentukan RKUHP.
"Agar tidak ada lagi kontroversi dan Judicial Review. Apabila ada pasal yang dianggap kurang pas bisa ditinjau dan didiskusikan secara terbuka," Katanya. (**)
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 873 Kali