- Aparat Keamanan Mulai Babak Baru Dalam Menumpas OPM dari NKRI
- Implementasi UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perekonomian
- AMN Manado Bantu Generasi Muda Raih Mimpi Besar
- Keberadaan Papua dalam NKRI Bukti Nyata Persatuan Rakyat pada Panji Bhineka Tunggal Ika
- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
- Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi
- Apresiasi Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah
- Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi
- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
Langkah DPR yang ingin mengesahkan Perppu Covid-19 menjadi Undang-Undang dianggap sudah tepat. Adanya pengesahan Perppu menjadi UU diharapkan bisa memberikan fondasi bagi Pemerintah dalam melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Banyak pula pihak yang mendukung dan menyarankan adanya pengesahan ini.
DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani sebagai pemimpin rapat meminta persetujuan dari anggota Dewan yang hadir baik secara virtual maupun fisik. Dalam rapat itu semua fraksi telah setuju.
Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah terdapat empat hal yang menjadikan Perppu ini begitu komprehensif dan simultan sehingga harus didukung implementasinya. Beliau juga memastikan DPR RI akan terus memantau dan memberi masukan positif terhadap akselerasi pemerintah setelah pengesahan Perppu menjadi UU.
Empat hal tersebut adalah penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimultan ekonomi untuk UMKM dan koperasi, serta antisipasi terhadap stabilitas sistem keuangan.
Masyarakat harus meyakini langkah yang diambil oleh pemerintah ini sudah tepat serta prediksi pemulihan ekonomi yang akan dicapai. Seperti optimisme yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), yang diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi dan mempercepat reformasi yang akan dicapai pada tahun 2021.
Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah menyatakan bahwa pengambilan langkah-langkah luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait perlu diwadahi dengan produk hukum yang sesuai pada kondisi genting yang memaksa.
Tujuan akan pembentukan Perppu ini adalah untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah yang luar biasa dalam bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam menangani krisis kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, keuangan sebagai akibat dari wabah Covid-19.
Di sisi lain, bentuk dukungan kalangan pengusaha akan adanya pengesahan Perppu ini dapat dilihat dari sikap apresiasi mereka.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan, Juan Permata Adoe mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah telah menunjukkan langkah awal pemulihan ekonomi meski masih kurang. Nilai penundaan hutang pokok yang dialokasikan senilai Rp34,15 triliun, padahal dibutuhkan sebesar Rp285,1 triliun. Tampak jelas bahwa aturan ini memiliki tujuan untuk menjaga stabilits ekonimi nasional dan iklim usaha ditengah negara yang sedang mengalami ujian wabah.
Wakil Ketua Umum Kadin itu berharap UU Covid-19 akan menjadi awal bagi pemenuhan harapan kadin supaya pemerintah meningkatkan stimulus menjadi Rp1.600 triliun yang akan digunakan untuk program jarring pengaman sosial senilai Rp600 triliun hingga akhir 2020, dana untuk kesehatan Rp400 triliun dan dana untuk pemulihan ekonomi dan industri sebesar Rp600 triliun.
Peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Bambang Arianto menilai bahwa Covid-19 yang mewabah telah menyebabkan banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terdampak. Akibat dari pandemi Covid-19 menungkinkan UMKM mengalami gulung tikar karena kesulitan membuka gerai setelah adanya peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Oleh karenanya, pemerintah perlu segera mengeluarkan intensif peredam Covid-19 untuk menyelamatkan nasib para pelaku usaha UMKM dan Bambang mendorong pemerintah dan DRP untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Oleh : Alfisyah Kumalasari )* Penulis adalah aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Jakarta
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 873 Kali