- Waspada Provokasi Kelompok ULMWP, Dalang Banyak Kericuhan Pemecah Belah Bangsa
- Kawal Ruang Digital, Pemuda Berperan Penting Wujudkan Pilkada Damai
- Analis Ungkap Pasar dan Ekonomi Nasional Sambut Baik Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Jaga Kerukunan Pasca Pemilu dan Jelang Hari Buruh
- Tindak Tegas OPM Pengganggu Kedamaian Tanah Papua
- UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Mengakomodasi Kepentingan Buruh
- Papua Bagian NKRI Kunci Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Jelang Mayday dan Pasca Pemilu
- Demokrat dan PAN Resmi Usung Supian Suri Calon Wali Kota Depok
- Peran Penting Wartawan Dukung Publikasi Keberhasilan Pembangunan Papua
- Home
- Dunia Islam
- Perayaan Idul Adha Wajib Di Rumah Cegah Lonjakan Covid-19
BERITAJABAR.ID - Perayaan Idul Adha sudah di depan mata. Masyarakat pun diimbau untuk tetap beribadah dari rumah karena tidak mengurangi esensi perayaan dan mencegah lonjakan Covid-19 yang masih tinggi.
Angka lonjakan Covid-19 semakin menunjukkan keganasannya, banyak aktivitas seperti pembelajaran, pekerjaan hingga peribadahan harus dilakukan di rumah demi mengurangi potensi penularan termasuk pelaksanaan Sholat Idul Adha. Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah, yang salah satu poinnya tidak merekomendasikan Sholat Id di lapangan atau masjid seiring dengan adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 yang dipantau secara daring di Jakarta, mengatakan bahwa fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan Sholat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi sholat di rumah masing-masing. Jadi hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama.
Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan Sholat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah, tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum Sholat Id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari sholat wajib. Jadi tidak akan ada konsekuensi apapun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunnah.
Syamsul juga menuturkan, karena Covid-19 saat ini menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan Fatwa tidak menyarankan Sholat Idul Adha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang Sholat Idul Fitri yang lalu.
Ditegaskannya bahwa langka preventif dalam memutus rantai penularan virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama. Syamsul mengutip dalam QS. Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.
Selain itu, juga berdasarkan Hadits Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudharatan dan memudharatkan. Syamsul menuturkan, takut kepada virus juga dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudharatan bagi orang lain. Dalam hadits juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit.
Langkah yang ditempuh oleh PP Muhammadiyah ini tentu saja senada dengan adanya kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah meminta kepada Umat Islam yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Adapun, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Sementara, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan shalat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021. SE tersebut yakni tentang petunjuk teknis penyelenggaraan takbiran, Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Luar PPKM Darurat.
Yaqut berujar, peniadaan peribadatan di tempat ibadah di areha PPKM darurat ini menjadi hal yang mutlak. Karena kita tahu bahwa pandemi Covid-19 ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat pemeluk agama.
Kita semua tahu bahwa saat Idul Adha umat Islam disunahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk Shalat Idul Adha. Namun di situasi pandemi, tentu saja ibadah yang memunculkan kerumunan harus di alihkan di rumah atau tempat yang bersifat terbatas demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu, takbir keliling juga harus dihindari demi meminimalkan potensi terjadinya penularan akibat adanya kerumunan.
Dalam situasai wabah atau bencana non-alam seperti saat ini, sangat penting bagi kita semua untuk mengurangi sikap egois kita, kepatuhan terhadap PPKM Darurat maupun disiplin protokol kesehatan adalah ikhtiar kita untuk menyelamatkan diri sendiri dan orang yang ada di sekitar kita.
Oleh : Ahmad Hasan )* Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 876 Kali