- Sejumlah Pihak Dukung Penyebutan Penggunaan Istilah OPM, Respon Hadapi Dinamika Isu Papua
- NKRI Belum Utuh Tanpa Kehadiran Papua sebagai Bagian Tanah Air
- Mendukung Kebijakan Strategis Pemerintah Wujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional
- Program AMANAH Sukseskan Kegiatan Ekspor Produk Lokal Unggulan Aceh
- Proses Pemilu Berjalan Transparan, Publik Dukung Penetapan Hasil Pemilu
- BIN Bangun AMN Manado sebagai Wadah Pembinaan Pemuda, Masyarakat Sulawesi Utara Berikan Apresiasi
- Berdasarkan Fakta Sejarah, Papua Sah Jadi Bagian dari NKRI
- Pasca Putusan MK, Masyarakat Dukung Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
BERITAJABAR.ID - Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kini sudah ditahan oleh Polisi. Penetapan status ini sudah sesuai dengan hukum karena Rizieq secara nyata telah menyebabkan kerumunan. Ia juga tidak menaati aturan dengan mengabaikan pemanggilan dari Polda Jaya. Masyarakat pun selalu mendukung polisi agar menindak Rizieq yang sering membuat onar.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Setelah melewati pemeriksaan beberapa jam, Rizieq akhirnya langsung ditahan. Rizieq dikenal sebagai sosok yang kontroversial, karena ceramahnya yang keras kepada pemerintah. Ia juga dianggap terlalu percaya diri karena mengocehkan apa saja, bagaikan sedang curhat di atas panggung. Masalahnya, diksi yang digunakan amat tak pantas dan seakan-akan ia lupa bahwa sebagai penceramah, seharusnya memberi contoh yang baik.
Sekarang Rizieq kena batunya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Kasus kerumunan Rizieq Shihab juga mendapat penanganan khusus, sehingga saat pengumumannya juga dihadiri oleh 6 orang jenderal polisi lainnya.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab juga sangat istimewa karena mendapat perhatian publik. Apalagi Rizieq sudah 2 kali menolak datang ke Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan. Namun ia selalu lari dari tanggung jawab dengan alasan sakit. Tak jelas pula apa jenis penyakit yang diidapnya, setelah ia dirawat di salah satu RS di Bogor. Jika terbukti kena corona, maka sekali lagi ia melanggar aturan, karena tidak melapor pada tim satgas.
Jika dulu status Rizieq hanya saksi, sekarang naik menjadi tersangka. Karena ia tersangkut 2 pasal sekaligus, yakni pasal 160 KUHP. Penyebabnya karena Rizieq terbukti melakukan ceramah dengan provokasi dan ujaran kebencian. Hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan pasal kedua yang dilanggar oleh Rizieq adalah pasal 216 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 bulan 1 minggu. Karena ia mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas dan tidak mematuhi perintah. Bahkan di depan kediamannya malah dijaga oleh anggota FPI, sejak 2 minggu lalu. Hal ini menunjukkan arogansi Rizieq yang menunjukkan dirinya susah dicokok.
Saat ini Rizieq sudah aman di kantor Polisi. Masyarakat pun mendukung upaya kepolisian yang tidak tebang pilih dalam menindak kerumunan. Mereka juga sudah lelah dengan tingkah Rizieq yang seenaknya sendiri dan melanggar protokol kesehatan, sampai memakan korban 80 orang yang positif corona.
Selain Rizieq, ada pula tersangka lainnya. Mereka adalah ketua dan sekretaris panitia acara pernikahan anak Rizieq, 2 orang penanggung jawab keamanan acara, dan kepala seksi acara. Mereka didakwa UU nomor 93 pasal 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara.
Meskipun keluarga Rizieq berkelit bahwa mereka telah membayar denda, namun tetap terancam hukuman. Karena bukan kali ini saja Rizieq melanggar protokol kesehatan. Ia ketahuan melakukan safari ceramah di beberapa tempat dan menarik hingga ribuan massa. Juga tak mempedulikan physical distancing, atau lupa akan ancaman corona?
Jika saja Rizieq sejak awal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, tentu lain ceritanya. Karena pasal yang dilanggar akan lebih sedikit. Namun nasi sudah menjadi bubur. Hukuman yang akan didapat oleh Rizieq dirasa setimpal, agar tak ada lagi kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.
Masyarakat juga wajib waspada akan provokasi dari pendukung Rizieq dan jangan termakan akting mereka yang playing victim. Meski Rizieq Shihab adalah tokoh pemuka agama, namun bukan berarti ia kebal hukum. Karena ia bersatus WNI dan terbukti melanggar aturan, jadi wajib dihukum dengan setimpal.
Oleh : Firza Ahmad )* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 894 Kali