- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
- Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi
- Apresiasi Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah
- Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi
- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
BERITAJABAR.ID - Omnibus law Ciptaker adalah solusi bagi dunia tenaga kerja, termasuk para pegawai yang masih berstatus kontrak. Mereka tidak perlu takut akan perubahan pada undang-undang tenaga kerja, karena dipastikan akan menguntungkan. Pemerintah berusaha keras agar para pegawai kontrak juga mendapat penghasilan yang layak.
Saat
seseorang mendapatkan pekerjaan, biasanya berstatus tenaga kontrak terlebih
dahulu. Tujuannya agar perusahaan tahu bagaimana etos kerjanya. Jika bagus,
maka akan diangkat jadi pegawai tetap. Biasanya gaji pekerja kontrak sedikit di
bawah pegawai tetap, namun tetap sesuai dengan standar upah minimum regional.
Pekerja
kontrak jumlahnya memang makin banyak, karena sejak lebih dari 10 tahun lalu
ada aturan yang melonggarkan perusahaan untuk menerima pegawai tanpa harus diangkat
jadi pekerja tetap. Biasanya mereka menunggu selama 3 bulan hingga 2 tahun,
sehingga akhirnya dijadikan pegawai tetap.
Ketika
omnibus law akan diresmikan, para tenaga kontrak jadi kasak-kusuk. Mereka takut
nasibnya akan dipermainkan, karena di pasal 56 ayat 3 tertera aturan tentang
jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu berdasarkan kesepakatan. Tak
ada lagi masa kontrak selama 3 bulan namun waktunya belum bisa ditentukan.
Mentri
Tenaga Kerja Ida Fauziyah membantah bahwa omnibus law menyebabkan seorang
pegawai dijadikan tenaga kontrak selamanya. Menurutnya, mereka tidak perlu
takut akan pasal 56 ayat 3 omnibus law,
karena justru akan menjadikan efisiensi pada perusahaan. Jadi mereka tidak akan
berkali-kali mengontrak suatu pekerja.
Omnibus
law tidak akan merugikan, lanjut Ida. Namun justru aturan ini dibuat pemerintah
agar terjadi keadilan antara pekerja kontrak dengan pegawai tetap. Dengan
adanya undang-undang baru ini, pekerja kontrak dapat menentukan waktu kerja
sampai durasi tertentu, dengan syarat harus disepakati oleh pengusaha yang
menggajinya.
Selama
ini, pekerja yang sudah 3 bulan dikontrak ada yang tak lagi diperpanjang masa
kerjanya lalu dirumahkan secara sepihak. Jika mereka melamar lagi, statusnya
akan sama saja jadi pegawai kontrak. Jadi gajinya akan tetap minim. Omnibus law
tidak perlu ditentang karena justru memberangus praktek kecurangan seperti itu.
Ida
melanjutkan, jika perusahaan melihat kinerja karyawan makin baik, ia akan
segera dinaikkan statusnya. Dari pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Jadi
para pegawai yang masih berstatus kontrak tidak perlu alergi dengan omnibus
law. Justru mereka malah terpacu untuk bekerja lebih rajin, agar segera
diangkat jadi pegawai tetap.
Dalam
omnibus law juga disebutkan bahwa pekerja kontrak yang di-PHK juga berhak
menerima uang pesangon. Jadi mereka tak lagi bingung ketika harus dirumahkan
oleh perusahaan. Aturan ini juga membuat pengusaha berpikir 2 kali saat akan
memecat pekerja kontrak, karena ia harus mengeluarkan biaya lagi.
Sudah
jelas bahwa omnibus law tidak merugikan para pekerja kontrak sama sekali.
karena justru mereka dilindungi dari praktek perekrutan pegawai kontrak, lalu
dipecat, dan beberapa bulan kemudian boleh melamar lagi. Karena jika dilakukan
terus-menerus, perusahaan harus menyiapkan anggaran untuk pesangon.
Para
pegawai kontrak juga tidak perlu takut akan terus berstatus kontrak seumur
hidup, karena selalu ada jalan tengah berupa kesepakatan. Jadi ia punya hak
untuk melakukan negosiasi dan akhirnya sepakat dengan pengusaha, mengenai
durasi kerja kontrak. Lagipula, jika ia memiliki kinerja yang bagus, akan
segera dijadikan pegawai tetap.
Omnibus
law tidak perlu ditakuti oleh pekerja kontrak, karena justru undang-undang ini
akan menyelamatkan mereka dari pemecatan sepihak. Mereka masih berhak mendapat
uang pesangon ketika di-PHK oleh perusahaan. Jika pengusaha melanggarnya, akan
bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk diusut lebih lanjut.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 871 Kali