- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
BERITAJABAR.ID - Bidang properti, salah satu bidang yang mendukung maju tidaknya sektor ekonomi Indonesia. Bisnis ini pun mendapat perhatian pemerintah saat Pandemi Covid-19 yang sempat menghantam ekonomi yang turun drastis, dengan adanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan Pemerintah menjadi hal yang urgen, dalam mempengaruhi perbaikan ekonomi Indonesia akibat dampak Pandemi Covid-19 ini. Sedangkan properti, sektor yang berpengaruh, Pemerintah pun memantapkan peraturan PP Tapera (Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat.
Apresi (Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia) memberikan tanggapan baik terhadap upaya yang dilakukan pemerintah untuk menunjang ekonomi yang lebih baik. Dengan diterbitkannya aturan PP pada No. 25/2020 yang membahas tentang diadakannya tabungan perumahan rakyat dengan sebutan singkatan Tapera.
Adanya Tapera ini juga didukung oleh Sekjen Apresi, Daniel Jumali. Ia mengutarakan bahwa adanya aturan ini memberikan kesempatakan kepada masyarakat bisa mengakses rumah layak huni dengan skema FLPP ini.
Sektor ekonomi pada bidang properti mengalami penurunan yang cukup signifikan ketika masa Pandemi Covid-19. Adanya Apresi ini memang menjadi program dari pemerintah, agar terjadi kenaikan paling tidak, adanya perbaikan kenaikan sektor ekonomi.
Hal ini juga diakui oleh Daniel Jumali, seperti yang dibicarakan dalam dialog Squawbox antara Erwin Surya Brata dan Sekjen Apresi tersebut mengenai hal positif akan terjadi saat Peraturan Pemerintah no 25 tersebut diberlakukan.
Menurutnya, saat adanya Pandemi Covid-19 ini, program pemerintah tersebut sangat membantu. Gaji yang dihasilkan dari para pekerja pemerintah, seperti Calon PNS, Kapolri, Anak TNI dan lain sebagainya bisa memberikan kesempatan kepada semua kalangan termasuk rakyat kecil untuk mendapatkan hunian layak.
Keuntungan tersebut tidak hanya soal memberikan kesempatakan kepada rakyat kecil, namun upaya pemerintah agar bisa menaikkan sektor ekonomi pada bidang property yang sempat menurun sangat drastis.
Penurunan tersebut terjadi pada kelangkaan kuota perumahan yang mengakibatkan ekonomi bidang property pun anjlok. Saat tahun 2017-2018 diperkirakan kuota sebesar 225 ribu hingga 250 ribu lebih, namun ketika tahun 2019 menurun drastis.
Kelangkaan kuota kembali terjadi ketika tahun 2020, sejak bulan April lalu. Karena ketidakimbangan biaya dan kuota yang harus terealisasi, namun pemerintah memberikan upaya terbaiknya. Presiden, Menteri Keuangan, Menteri BUMN memberikan kuota tambahan sebanyak 175 ribu unit untuk kuota subsidi dengan pola yang telah ditetapkan.
Upaya tersebut termasuk salah satu langkah pemerintah agar bisa menaikkan sektor ekonomi, terutama di bidang Properti yang banyak menyumbang keuangan Negara. Personal bisnis di bidang Properti, Indonesia salah satu Negara terbanyak, untuk menambah keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah untuk Tapera ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2016, yang ditetapkan dalam Undang-undang no. 4 yang masih dalam data untuk jaminan kelengkapan Sistem Jaminan Sosial, atau SJSN yang diungkapkan dalam amanat UU nomor 01 Tahun 2011, mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Seperti ungkapan Daniel sebagai Sekjen Apresi, yang mendapatkan hak untuk Tapera ini, diutamakan PNS Eks dari peserta PNS dan juga PNS baru. Hal ini adalah upaya agar pemberian program Tapera sudah tepat sasaran.
Pemberlakuan Tapera diupayakan sebisa mungkin transparan, sehingga tidak sampai terjadi kerugian dan beberapa hal semisal salah komunikasi dan lain sebagainya.
Setelah target Tapera pada sasaran pertama telah berhasil, akan ada perluasan terhadap para pekerja penerimah upah atau Honorer, BUMN, TNI/Polri, Pekerja Swasta dan lain sebagainya juga bisa merasakan.
Untuk besaran kisaran tabungan perumahan rakyat sebesar 3% dari upah ataupu gaji yang dimiliki oleh peserta, sehingga tidak akan memberatkan banyak kalangan. Mengumpulkan guna menabung dari gaji tersebut, akan berlaku jangka panjang dan dilakukan terhadap berbagai kalangan secara bertahap.
Dengan demikian, adanya Tapera dapat memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Serta, para peserta yang tergabung, termasuk para rakyat kecil pun bisa mempunyai rumah layak huni. Sektor Properti perekonomiannya pun menjadi membaik di masa Pandemi ini dengan bantuan pemerintah.
Oleh : Deka Prawira )* Penulis aktif dalam lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 890 Kali