- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
- Pembangunan Papua Menjadi Bukti Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Papua
- Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK pada Sengketa Pemilu
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024
- Parpol dan Elite Politik Harus Tunjukkan Kedewasaan Usai Hasil Sengketa Pemilu Diumumkan
BERITAJABAR.ID - JAKARTA,- Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn berhasil dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar). Pria kelahiran Indramayu ini merupakan sosok akademisi yang berhasil menuntaskan gelar profesor dan membanggakan karena ia berasal dari almamater perguruan tinggi swasta terbesar di Jakarta ini.
Upacara pengukuhan Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn sebagai Profesor akan dipimpin langsung Rektor Universitas Tarumanagara Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan.
Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru besar, Prof Ahmad Sudiro memaparkan soal Transformasi Politik Hukum Keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan.
Pengukuhan Prof Ahmad Sudiro digelar di Auditorium Lantai 8 Gedung M, Kampus 1 Universitas Tarumanagara Jakarta, Sabtu (17/10).
Disela-sela pengukuhannya sebagai Guru besar Untar, Prof Ahmad Sudiro memberikan gagasan besar terkait Undang-Undang Omnibus law atau UU Cipta Kerja. Ia mengusulkan agar UU ini direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih Konprehensif dan berkeadilan.
"Menurut saya, saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,”ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara.
Ahmad Sudiro menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw dan diatur lebih detail.
Kalau produk berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya?
"Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi itu bisa dilakukan dengan cacat produk karena, pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya dimanapun produk itu digunakan," jawabnya.
Menurutnya, Negara harus melindungi warga negaranya dalam UU Omnibuslaw penerbangan dan harus detail mengatur dengan tujuan untuk melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur.
"Oleh karena itu perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan," katanya.
"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya
Prof Ahmad Sudiro menilai secara umum Undang-Undang Omnibus Law sudah baik. Karena tujuan nya dari UU ini adalah bagaimana mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak singkron.
"Maka pemerintah ingin bagaimana ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibuslaw dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.
Tetapi memang menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan-aturan yang seharusnya dimasukan dalam Omnibuslaw tentang transportasi dan fokus tentang udara itu belum diakomodasi secara komprehensif ehingga perlu dilakukan review sehingga Omnisbulaw klater tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan (red)
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 867 Kali