- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
BERITAJABAR.ID - Pemerintah telah memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), sehingga saat ini tidak perlu karantina lagi setibanya di Indonesia. Kendati demikian, PPLN wajib menaati aturan lainnya yaitu harus divaksin dua kali dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta selalu taat Prokes.
Pandemi membuat segalanya berubah termasuk aturan dalam bermobilitas. Jika di awal datangnya Corona semua wajib di rumah saja, maka setelah masa new normal penerbangan boleh dibuka lagi. Saat sudah dua tahun pandemi maka pemerintah melonggarkan lagi aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Surat edaran dari Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2022 tentang protokol pelaku perjalanan luar negeri mengatur perubahan ini. Pertama, para WNI maupun WNA yang berstatus PPLN boleh masuk ke Indonesia melalui perbatasan dua negara (NTT dan Kalbar), bandara (Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dll), pelabuhan (Tanjung Benoa, Nunukan, dll).
Kedua, mereka yang mendarat di Indonesia harus dites PCR dalam waktu 2x24 jam sebelum terbang, mendowonload aplikasi PeduliLindungi sebelumnya, lalu mengisi E-HAC. Mereka juga harus menunjukkan bukti sudah vaksin dua kali. Jika ada yang belum vaksin sama sekali maka akan ditolak mentah-mentah.
Setelah mendarat baik di bandara atau pelabuhan serta perbatasan, maka PPLN tidak boleh pergi begitu saja. Namun mereka harus melakukan tes PCR dan menunjukkan hasil negatif Covid-19. Sambil menunggu hasil keluar maka PPLN harus menunggu di penginapan dan tidak boleh keluar sama sekali.
Jika hasil tes PCR-nya negatif maka bisa melanjutkan perjalanan ke kota tujuan, tetapi jika mereka baru vaksin sekali maka harus karantina selama 5x24 jam. Ketika mereka positif Covid-19 maka juga wajib melanjutkan karantina, tetapi jika hanya gejala ringan boleh untuk isolasi mandiri. Namun jika sudah vaksin lengkap plus booster dan hasil tesnya langsung negatif, boleh untuk lanjut tanpa karantina.
Masyarakat mengapresiasi perubahan aturan bagi PPLN karena tak bisa dipungkiri karantina memakan waktu (dan biaya). Meski ada pilihan karantina gratis di gedung Wisma Atlet tetapi mereka ingin lekas pulang setelah perjalanan dari luar negeri karena rindu pada keluarga di rumah.
Selain itu, para WNI juga mengapresiasi tindakan pemerintah yang tetap memberlakukan kebijakan wajib tes PCR. Bebas karantina bukan berarti PPLN boleh pergi setelah mendarat di bandara, tetapi tetap harus tes dulu. Walau mereka sudah divaksin dan tes di negaranya sendiri, tetapi ada kemungkinan tertular Corona di perjalanan, jadi tes PCR adalah sebuah kewajiban.
Lagipula harga tes PCR saat ini makin terjangkau sehingga PPLN tidak akan terbebani oleh biayanya. Tes PCR tidak bisa diganggu gugat dan tidak bisa diganti oleh Genose atau model tes lainnya.
Jika tidak ada kewajiban karantina maka wajar jika protokol kesehatan ketat diberlakukan. Bukan hanya pakai masker dan cuci tangan tetapi juga tes PCR dan sederet syarat lain. Kita harus sadar bahwa pandemi belum usai, maka syarat seperti ini amatlah wajar.
Karantina yang diberlakukan bagi mereka yang baru vaksin sekali atau yang ketahuan positif Corona juga diapresiasi karena memang itu prosedur yang berlaku. Bahkan sebelum pandemi sudah ada karantina dari mereka yang datang dari tanah suci, untuk mencegah berbagai kemungkinan terburuk pasca perjalanan super panjang.
Kebijakan PPLN tanpa kewajiban karantina amat disetujui oleh rakyat karena saat ini jumlah pasien Corona di Indonesia terus menurun. Akan tetapi, walau tanpa harus karantina, tetap wajib protokol kesehatan ketat. Semua demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Oleh : Dian Ahadi )* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 891 Kali