- Aparat Keamanan Mulai Babak Baru Dalam Menumpas OPM dari NKRI
- Implementasi UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perekonomian
- AMN Manado Bantu Generasi Muda Raih Mimpi Besar
- Keberadaan Papua dalam NKRI Bukti Nyata Persatuan Rakyat pada Panji Bhineka Tunggal Ika
- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
- Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi
- Apresiasi Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah
- Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi
- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Home
- Sekitar Kita
- UU Cipta Kerja Memulihkan Ekonomi Nasional
BERITAJABAR.ID - Upaya penyempurnaan Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan didukung 44 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunannya, diharapkan cepat disahkan pada Februari ini. Turunan UU Cipta Kerja harus segera dirampungkan karena urgen untuk diterapkan, terlebih saat situasi pandemi ini.
Pengesahan dan penerapan 44 aturan turunan UU Cipta Kerja nantinya dapat membuat kehidupan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik, apalagi saat ini masih berada di tengah kondisi pandemi Covid-19. Ketika kebijakan vaksinasi nasional dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya diterapkan, maka kondisi finansial masyarakat diyakini dapat pulih kembali dan meningkat secara perlahan. Terlebih lagi didorong dengan adanya kepercayaan dan keyakinan investor serta didukung iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
Para investor akan banyak menanam modal serta membangun pabrik padat karya di Indonesia sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang secara otomatis akan menekan pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri. Masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus bergantung pada penyaluran bantuan tunai dari pemerintah. Daya beli masyarakat juga akan memingkat dan menguat, sehingga produk para pebisnis lokal khususnya skala mikro dan kecil dapat terjual kembali, yang pada akhirnya mampu menggerakkan kembali roda perekonomian dan menyelamatkan Indonesia dari ancaman krisis ekonomi tahap dua.
Efek dan implikasi yang begitu besar dari keberadaan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, sehingga sebagai warga negara yang baik maka diwajibkan untuk terus mendukung proses penyusunan, pengesahan, hingga penerapan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Apalagi UU tersebut bukan sekedar aturan di atas kertas, melainkan benar-benar efektif diterapkan di lapangan melalui aturan turunannya.
Tahun 2021 merupakan kesempatan Indonesia untuk melakukan perbaikan ekonomi. Oleh sebab itu, upaya pemerintah memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama. Perlu diingat bahawa UU Cipta Kerja merupakan salah satu solusi selamatkan perekonomian saat pandemi dan jangan lupa untuk menghindari hoaks dan konten provokatif seputar UU Cipta Kerja demi pemulihan ekonomi nasional.
Oleh: Ibrahim Al Hayyi (Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Kota BandungTAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 872 Kali